Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/03/2021).
Menteri Kominfo mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.
Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” tandasnya.
Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak. (rls)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport5 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport5 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport5 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026






