Connect with us

Opini

Menyoal Janji Politik

Oleh: @Verimuhlis *

Dalam sistem hukum tata negara kita, pengingkaran janji politik oleh presiden, gubernur, walikota atau bupati sah-sah saja.

Setidaknya itu yang terjadi pasca amandemen UUD 1945. Setinggi apa pun janji yang dibuat, semanis apa pun harapan yang dilontar—terutama pada saat kampanye pilpres/pilkada—di atas kertas tak punya pengaruh apa-apa. Tak ada sanksi hukum. Dipenuhi atau diingkari, ditunaikan atau diabaikan, undang-undang memilih diam.

Padahal dalam sistem demokrasi langsung, jabatan tersebut merupakan mandat dari rakyat. Lewat kontrak politik pemilu, rakyat memberikan haknya untuk memerintah pada wakil-wakil mereka. Tentu dalam melakukan itu rakyat tak ‘sepenuhnya’ asal-asalan. Segenap janji, pandangan, dan visi-misi yang membangkitkan harapan selalu jadi bahan pertimbangan.

Advertisement

Namun apa yang terjadi tatkala undang-undang tak melindungi kontrak itu? Haruskah rakyat ikhlas menelan pil pahit ketika merasa dikhianati pemerintah? Bagaimana dan dengan cara apa rakyat menagih janji-janji politik? Inilah persoalan yang mesti segera diatasi. Memang terkesan klasik dan sepele. Tetapi dari sinilah kualitas demokrasi, salah satunya, ditentukan.

Pertama, tanpa jaminan undang-undang, kontrak itu sebenarnya tidak benar-benar nyata. Sebatas prosedural, tidak substansial. Ini sama saja dengan mengatakan: “bicaralah sepuasnya, berjanjilah sekenanya, lalu tidurlah tanpa beban.” Dengan kata lain, “mandat” yang diberikan rakyat hanya dijadikan alat pengantar kekuasaan. Sehingga, manifestasi pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat dianggap cerita masa lalu belaka.

Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama, konsep kedaulatan menjadi kabur (jika tidak ingin dikatakan buyar). Menurut UUD 1945 tentang Kedaulatan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan ketentuan ini, berarti pemerintah harus bertanggungjawab kepada rakyat.

Akan tetapi, karena undang-undang itu tidak dilengkapi mekanisme pertanggungjawaban, maka kedaulatan rakyat sulit diwujudkan. Rakyat tidak bisa meminta pertanggungjawaban presiden, gubernur, walikota/bupati, baik secara langsung maupun melalui perwakilan DPR/DPRD.

Advertisement

Perencanaan Pembangunan

Ketidakberdayaan rakyat menuntut penunaian janji pemerintah ternyata berlaku dalam konteks lebih luas. Misalnya, terhadap rencana tindakan pemerintah yang tertuang dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Andai dokumen tersebut diabaikan, terdapat inkonsistensi mencolok, rakyat tak punya hak kecuali meratap saja. Selebihnya hampir mustahil.

Disebut hampir mustahil karena satu-satunya cara hanyalah meminta pemerintah mundur dari jabatannya. Sementara dari aspek hukum perundang-undangan, peng-abai-an tersebut tidak menimbulkan akibat hukum. Pertanyaannya: bersediakah seorang pejabat mundur tanpa terjerat masalah hukum?

Pemberhentian pejabat pemerintah, seperti presiden dan wakil presiden, diatur dalam undang-undang dasar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945, terdapat enam alasan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Yakni: (1) terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara (2) korupsi (3) penyuapan (4) tindak pidana berat lainnya (5) terbukti melakukan perbuatan tercela, dan (6) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Advertisement

Dari enam alasan itu, tak ada satu pun yang menyebut bahwa presiden diberhentikan karena tidak memenuhi janji politik atau tidak menjalankan RPJP dan RPJM. Kondisi ini jelas berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Dengan meletakkan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka mekanisme pertanggungjawaban tampak lebih jelas.

MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat punya otoritas meminta pertanggungjawaban preseden selaku mandataris. Kemudian melalui TAP MPR No.III/MPR/1978 khususnya Pasal 4 diatur soal sanksi bagi presiden apabila melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sanksi tersebut ialah diberhentikan dalam masa jabatannya. Tegas dan committed.

Oleh karena itu, upaya memberi ruang bagi MPR dalam meminta pertanggungjawaban presiden—begitu juga guberrnur atau walikota/bupati kepada DPRD dengan sedikit pengecualian—perlu dibuka selebar-lebarnya. Janji-janji kampanye yang dituangkan dalam visi-misi harus dicatat baik-baik. MPR juga perlu terlibat perumusan perencanaan pembangunan sehingga segenap kebijakan bisa diawasi dan dimintai pertanggungjawaban dilengkap sanksi-sanksi.

*Veri Muhlis Arifuzzaman, S.Ag., M.Si (Ketua GEMA ORMAS MKGR Banten dan Alumni Pondok Pesantren Daar el-Qalam)

Advertisement

Pemerintahan23 jam ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan24 jam ago

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Pemerintahan24 jam ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Pemerintahan3 hari ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Pemerintahan3 hari ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan4 hari ago

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

Pemerintahan4 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Pemerintahan4 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan4 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan4 hari ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan4 hari ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan6 hari ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan7 hari ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Pemerintahan1 minggu ago

Pemkot Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Pilar Saga Ichsan: Jangan Lagi Pasang Diam-diam

Sport1 minggu ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan1 minggu ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi1 minggu ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi1 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport1 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport1 minggu ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport1 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan2 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Otomotif3 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Sport2 minggu ago

Jadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026

Sport2 minggu ago

Hasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026

Serba-Serbi2 minggu ago

Pemkot Bersama Dekranasda Gelar Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persib Bandung vs Persija Jakarta

Bisnis2 minggu ago

Kolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif

Sport2 minggu ago

Prediksi Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta Semifinal Piala Presiden 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib vs Persija, Persebaya vs Arema

Bisnis2 minggu ago

Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta

Serba-Serbi1 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Pemerintahan2 minggu ago

Cegah Banjir, Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat di Kawasan Pondok Hijau

Nasional2 minggu ago

DeepTalk Indonesia: Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Dorong Reformasi Kejaksaan, Kawal Tuntas Proses Hukum Febrie Adriansyah

Banten1 minggu ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Pemerintahan4 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan3 minggu ago

Bulan Bakti Pramuka 2026, Benyamin Davnie: Tangsel Siapkan Generasi Berkarakter Lewat Prasiaga

Populer