Kabartangsel.com – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang awalnya dijadwalkan pada 27 November 2017 batal diselenggarakan dan diundur sampai batas waktu selambat-lambatnya pada Maret 2018.
Ketua Caretaker Kadin Kota Tangsel Abdurahman mengatakan diundurnya waktu pelaksanaan Mukota II Kadin Kota Tangsel ini tertuang dalam surat nomor 018/K-CARETAKER/KADIN-TANGSEL/XI/2017. Dalam surat tersebut, Pengurus Caretaker Kadin Kota Tangsel mengadakan rapat bersama Panitia Pelaksana Mukota II Kota Tangsel.
“Hasil rapat pada 7 November 2017 memutuskan untuk mengubah jadwal Mukota II Kadin Kota Tangsel. Pelaksanaan Mukota II Kadin Kota Tangsel dipastikan diundur. Ini sudah menjadi keputusan rapat pengurus Caretaker Kadin Kota Tangsel bersama Panitia Pelaksana Mukota II Kadin Kota Tangsel” ungkap Abdurahman menjelaskan, Rabu (8/11/2017).
Diundurnya waktu pelaksanaan Mukota ini, lanjut Abdurahman, dilakukan lantaran ada Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus caretaker Kadin Kota Tangsel. Mengacu pada aturan yang berlaku, jika ada PAW dalam kepengurusan Kadin Kota Tangsel, maka mengubah semua tahapan pelaksanaan Mukota. (af/fid)
Bisnis5 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis5 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis5 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional5 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis5 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis5 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis














