Nasional
ODGJ Rentan Terpapar COVID-19

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami, SpKJ mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi COVID 19 dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar. Resiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain.
Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU.
ODGJ yang terpapar COVID-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa.
“Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari virus Covid-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya, maka dari itu penanganan terhadap ODGJ yang terkena COVID-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” katanya.
Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah dengan cara pemberian vaksinasi COVID-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza dr. Siti Khalimah, SpKJ., MARS mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 01 Juni yang lalu.
Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.
“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19,” katanya.
Gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.
Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.
Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa. (rls)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden






















