Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai mengemukakan, salah satu problem pelayanan publik di Indonesia pada saat ini adalah masih dirasakan adanya diskriminasi. Diskriminasi itu bisa atas dasar karena faktor ekonomi, orang bisa melayani dengan baik pada saat saya bicara saat ini masih terjadi misalnya pungutan liar.
“Yang kami hadapi banyak hal-hal yang cukup serius, tidak hanya sekedar misalnya apakah di suatu stasiun kereta api tersedia tempat duduk yang baik. Bukan sekedar itu karena potensi maladministrasi itu terjadi hampir di segala kementerian dan lembaga (K/L),” kata Amzulian saat memberikan sambtan pada Forum Tematik Bakohumas, di Hotel Aryadutta, Gambir, Jakarta, Selasa (23/4) pagi.
Ketua Ombudsman RI itu menunjuk contoh misalnya pelayanan publik di bidang kesehatan. tentu masyarakat akan merasakan betul bagaimana diskriminatif nya pelayanan pada saat ini masih terjadi. Bahkan kalau bicara tentang pelayanan KTP misalnya itu masih terjadi. Belum lagi kalau kita bicara pelayanan terhadap para investor misalnya.
“Ombudsman menemukan hal-hal yang katakanlah masih jauh dari harapan kita kalau kita bicara tentang bagaimana investasi yang diharapkan oleh Bapak Presiden karena di dalam kenyataannya masih banyak hal-hal yang sungguh tidak pantas terjadi,” ungkap Amzulian.
Paling Rendah
Sebelumnya pada awal sambutannya, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengemukakan,
secara ilmiah bisa dibuktikan bahwa negara-negara yang mengedepankan pelayanan publik terbaik menjadi negara rujukan dalam banyak hal.
“Negara itu menjadi rujukan misalnya karena biasanya memiliki tingkat korupsi yang paling rendah, kemudian negara yang paling sejahtera,” ungkap Amzulian.
Ia menyebutkan, salah satu refleksi dari pelayanan publik yang baik adalah terlaksananya Good Governance, yang di dalamnya terdapat tiga unsur penting di dalamnya. Yang pertama adalah transparansi, yang kedua adalah partisipasi, yang ketiga adalah akuntabilitas.
Pemerintah, lanjut Amzulian, di semua hal telah berbuat dan akan terus berbuat supaya pelayanan publik itu menjadi baik, supaya kesejahteraan masyarakat tetap bisa tercapai. Ia menyebutkan, paling tidak ada tiga langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah kita dalam upaya meningkatkan pelayanan publik tersebut.
Langkah strategis pertama adalah dengan membentuk suatu Kementerian yang namanya Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan yang kedua adalah dengan membentuk suatu lembaga yang namanya Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kebijakan strategis yang ketiga yang mungkin relevan pada pagi ini adalah menerbitkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam diskusi tematik itu tampil narasumber Staf Ahli Menkominfo Gungun Siswadi, Ketua KIP Gede Narayanan, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Prof. Dr. Ibnu Hamad, dan anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih.
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik







