Nasional
Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag RI dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menegaskan, penguatan implementasi atau revisi UU Wakaf 2004 menjadi hal mendesak mengingat perubahan sosial-ekonomi masyarakat.
“Undang-Undang Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik. Namun, dengan perkembangan zaman, seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, diperlukan kajian akademis yang komprehensif agar regulasi ini tetap relevan dan efektif,” ujar Waryono, Selasa (21/1/2025).
Melalui kerja sama ini, BRIN akan berkontribusi dalam analisis kebijakan dan memberi rekomendasi berbasis riset. Peneliti Ahli Utama BRIN, Murtadlo mengatakan, wakaf memiliki potensi besar sebagai salah satu pilar ekonomi umat.
“Dengan pendekatan berbasis riset, kami berharap dapat memberi kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang tidak hanya adaptif, tetapi juga visioner,” ungkap Murtadlo.
Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk revisi atau penguatan peraturan turunan dari UU Wakaf 2004. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, sehingga wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.
“Kami berharap kajian ini menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berdaya saing di tingkat global,” tutup Waryono.
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025













