Tangsel
Organda Tangsel: Kendaraan Berplat Hitam Angkut Penumpang Salahi Aturan

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar petugas yang berwenang bertindak tegas jika mendapati kendaraan berplat hitam mengangkut penumpang, sebab hal itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mendefinisikan yang dimaksud kendaraan angkutan umum harus berplat kuning, memiliki ijin KIR dan memiliki trayek. Sedangkan taksi online yang marak saat ini menurutnya tidak memiliki kualifikasi semua itu.
Selain itu dia juga mengancam akan melakukan sweeping terhadap keberadaan taksi online tersebut. Karena keberadaan mereka ilegal tidak memiliki landasan hukum sehingga dampaknya merugikan sopir angkutan umum dan perusahaan taksi.
![[Yusron Siregar]](https://i0.wp.com/kabartangsel.com/wp-content/uploads/2016/03/Yusron-Siregar-Ketua-Organda-Tangsel.jpg?resize=225%2C300&ssl=1)
[Yusron Siregar]
“Kami akan bersikap keras untuk melakukan sweeping dengan mengerahkan semua sopir angkutan dan taksi se-Tangsel. Dampak taksi gelap itu membuat penghasilan kendaraan umum mengalami penurunan 10 hingga 15 persen,” ujar Ketua Organda Tangsel, Muhammad Yusron Siregar, Senin (14/3).
Maka dari itu, dia menegaskan jika ribuan sopir taksi dan sopir angkutan umum melakukan aksi demo di Jakarta pada Senin (14/3), itu sangat wajar. Supaya pemerintah pusat mematuhi aturan yang sudah dibuat selama ini dan harus bisa menertibkan. Karena menurutnya pemerintah selama ini berstandar ganda, tidak bisa menerapkan aturan yang semestinya.
“Ini sudah jelas-jelas meresahkan mereka yang memiliki pajak jelas, sedangkan online mereka pajaknya kendaraan pribadi tidak ada sumbangsih pajak angkutan umum,” katanya menegaskan. (rep/kts)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional6 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Techno2 minggu ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Nasional6 hari agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”






































