Pemerintah bakal menanggung biaya perawatan bagi pasien Covid-19 di Indonesia. Biaya tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit dengan mekanisme klaim.
Lantas kriteria pasien seperti apa yang berhak mendapatkan klaim biaya perawatan? Ketentuan tersebut diatur dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melansir dari katadata, Berikut detailnya:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang ditanggung adalah:
– ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
– ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3. Pasien positif Covid-19, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah deskripsi pasien menurut buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan:
ODP: Mereka memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.
Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
PDP: Mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.
PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
Pelayanan yang Ditanggung
Kementerian Keuangan telah merilis aturan mengenai biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Regulasi itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
Biaya perawatan pasien Covid-19 tanpa komplikasi :
di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari
di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari.
di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta
di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta.
di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari
di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.
Golongan pasien lain adalah yang memiliki komplikasi atau penyakit lain sebelumnya, misalnya hipertensi, ginjal, jantung, dan penyakit lainnya. Perawatan pasien dalam kelompok ini akan memerlukan biaya yang lebih besar.
Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan komplikasi :
di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari
di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari.
di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta,
di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta.
di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari
di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.
Semua komponen biaya tersebut belum termasuk penanganan jenazah jika pasien meninggal dunia. Rincian biayanya terdiri dari :
pemulasaraan jenazah Rp 550.000,
kantong jenazah Rp 100.000,
peti jenazah Rp 1.750.000,
plastik erat Rp 260.000,
desinfektan jenazah Rp 100.000,
transport mobil jenazah Rp 500.000 dan
desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.
Totalnya, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya pemakaman Rp 3,36 juta.
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
-
Sport2 hari ago
Persib Bandung Vs Persis Solo, Maung Bandung Rayakan Gelar Juara di GBLA
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Pastikan Kereta Siap Beroperasi Demi Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna
-
Bisnis2 hari ago
Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru di Atas Rp1,81 Miliar! Apa Pendorongnya?
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kolaborasi Multipihak
-
Pemerintahan2 hari ago
Entrepreneur Hub Finance: Kolaborasi Kementerian, Pemkot Tangsel dan Perbankan Kembangkan UMKM