Pemerintah bakal menanggung biaya perawatan bagi pasien Covid-19 di Indonesia. Biaya tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit dengan mekanisme klaim.
Lantas kriteria pasien seperti apa yang berhak mendapatkan klaim biaya perawatan? Ketentuan tersebut diatur dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melansir dari katadata, Berikut detailnya:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang ditanggung adalah:
– ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
– ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3. Pasien positif Covid-19, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah deskripsi pasien menurut buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan:
ODP: Mereka memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.
Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
PDP: Mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.
PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
Pelayanan yang Ditanggung
Kementerian Keuangan telah merilis aturan mengenai biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Regulasi itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
Biaya perawatan pasien Covid-19 tanpa komplikasi :
di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari
di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari.
di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta
di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta.
di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari
di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.
Golongan pasien lain adalah yang memiliki komplikasi atau penyakit lain sebelumnya, misalnya hipertensi, ginjal, jantung, dan penyakit lainnya. Perawatan pasien dalam kelompok ini akan memerlukan biaya yang lebih besar.
Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan komplikasi :
di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari
di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari.
di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta,
di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta.
di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari
di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.
Semua komponen biaya tersebut belum termasuk penanganan jenazah jika pasien meninggal dunia. Rincian biayanya terdiri dari :
pemulasaraan jenazah Rp 550.000,
kantong jenazah Rp 100.000,
peti jenazah Rp 1.750.000,
plastik erat Rp 260.000,
desinfektan jenazah Rp 100.000,
transport mobil jenazah Rp 500.000 dan
desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.
Totalnya, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya pemakaman Rp 3,36 juta.
Tangerang Selatan4 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle6 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif6 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis4 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan2 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga













