Tangerang Selatan
Pelantikan Mabicab dan Kwarcab Pramuka Tangsel 2019-2024

CIPUTAT (Kabartangsel.com) – Acara Pelantikan Mabicab dan Kwarcab Pramuka Tangsel 2019-2024 dilaksanakan pada Jumat (28/02/2020) bertempat di aula Blandongan Pemkot Tangsel.
Hadir Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Banten Kak Masduki, Walikota Tangsel Kak Airin Rachmi Diany sebagai Mabicab, Ketua Kwarcab Pramuka Tangsel Kak Dadang Sofyan, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Kak Abdul Rojak sebagai Mabicab dan para tamu undangan.
Kepala Kantor Kak Abdul Rojak yang dilantik sebagai Anggota Mabicab dan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Tangsel mengatakan kegiatan Pramuka sangat penting untuk mendidik mental dan karakter siswa.
“Saya sangat tidak setuju jika ada pihak yang ingin membubarkan Pramuka karena dianggap sudah kuno dan ketinggalan zaman,” tegasnya.
Diharapkan dengan masuknya para pejabat Tangsel, khususnya Kepala Kantor Kemenag Tangsel dalam kepengurusan Kwarcab, kegiatan Pramuka di madrasah akan berjalan lebih sukses lagi.
Pelantikan Mabicab dan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Tangsel periode 2019-2024 dipimpin langsung oleh Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Prov. Banten Kak Masduki.
Selamat ya kakak.. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























