Hukum
Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tangkap 7 Oknum Suporter Persita Tangerang

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan konferensi pers terkait kasus pelemparan bus official dan pemain Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang yang terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di lobby Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1) siang.
“Pada siang hari ini kami akan merilis ungkap kasus terkait pelemparan bus Persis Solo oleh oknum suporter Persita, TKP nya di Jl Raya Legok Kelapa Dua tepatnya di antrian pintu masuk toll,” terang AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers tersebut.
“Dalam kasus ini Polres Tangsel dengan Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum persita yang melakukan pelemparan bus oficial maupaun pemain persis solo”lanjutnya.
Tujuh oknum suporter yang diamankan Polres Tangsel yaitu M.R (laki laki, 23 tahun), H.K (laki laki, 19 tahun), I.A (laki laki, 19 tahun), F.S (laki laki, 21 tahun), M.F.M (laki laki (22 tahun), D.H (24 tahun) dan G.R (laki laki, 18 tahun)
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menerangkan bahwa motif pelamparan tersebut adalah balas dendam suporter Persita karena pada waktu Persita main tandang ke solo ada kegiatan yang menurut keterangan oknum suporter Persita tersebut yaitu suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita, sehingga saat Persis Solo main tandang ke Persita dilakukan pembalasan yaitu berupa lemparan ke bus official maupun pemain Persis Solo.
“Adapun dari ketujuh oknum Persita kita sudah menetapkan menjadi tersangka yaitu dikenai dengan pasal 170 KUHP tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Ini masih dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter tersebut,” papar Kapolres Tangsel.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasi Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, dan Panpel Bapak Tommy Kurniawan. (hms/red)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda



























