Nasional — Desakan KH Solahuddin Wahid (Gus Solah) agar Rais Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan sanksi organisasi kepada jajaran syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli, dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Akok mendapat dukungan dari kalangan nahdliyyin.
Keterlibatan menjadi saksi ahli tersebut dianggap melanggar aturan organisasi PBNU.
“Para saksi ahli tersebut mengatasnamakan Syuriah PBNU. Itu tidak dibolehkan, Rais Amm sebagai pimpinan tertinggi organisasi harus memberikan sanksi organisasi,” tegas M. Syahdani, aktivis muda NU, Sabtu (19/11/2016).
Sebagaimana diberitakan media, dan sudah menjadi informasi publik, pengurus Syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli kasus hukum penistaan agama oleh Ahok yakni: KH Ahmad Ishomuddin dan KH Sa’dullah Affandy.
Menurut Syahdani, keterlibatan dua orang tersebut juga akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap organisasi NU itu sendiri. Setidaknya akan ada pendapat bahwa di internal tubuh NU terpecah, karena masih ada pengurus yang melanggar hasil musyawarah para kyai.
“Rais Amm itu akan selalu menempuh jalan musyawarah setiap merespon permasalahan dan menjadi sikap organisasi. Dan jika sudah disepakati maka hasil itu tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Sebelumnya Rais Amm dan jajaran Syuriah PBNU telah menyepakati tidak boleh menggunakan atas nama jabatan struktural di PBNU dalam urusan politik, apalagi Pilkada, Dani menambahkan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada saat Ahok diundang sebagai pembicara dalam kegiatan Deklarasi Pilkada Jakarta Damai di Wisma Antara beberapa waktu lalu, dimana penyelenggaranya mengatasnamakan Relawan Nusantara (RelaNU).
Sejumlah aktivis NU yang hadir dalam kegiatan itu mengatasnamakan Rais Syuriah PBNU. Kasus ini langsung direspon dan dibahas internal organisasi.
“NU bukan partai politik dan jangan dipolitisasi,” tegas Ahmad Tendy, dari Forum Masyarakat Peduli NU (Formapnu) yang ditemui terpisah.
Di luar itu, PBNU tengah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan 19-20 November 2016 di Gedung PBNU.
Rakernas, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 89 ayat 2; adalah untuk membicarakan perencanaan, penjabaran dan pengendalian operasional keputusan-keputusan Muktamar.
Rakernas dihadiri pengurus lengkap Syuriah dan Tanfidziyah, Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus. (sm)
-
Banten5 hari ago
Bank Banten Raih Penghargaan “BUMD dengan Akselerasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Daerah”
-
Pemerintahan7 hari ago
Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pilar Saga Ichsan Dorong Peran Bank Sampah
-
Pemerintahan7 hari ago
Sukseskan Coklit, Benyamin Davnie Imbau Warga Tangsel Berikan Informasi yang Benar dan Lengkap
-
Pemerintahan5 hari ago
Benyamin Davnie: Judi Online Bawa Dampak Negatif
-
Banten3 hari ago
Bank Banten Sambut Baik 4 Pemda Dalam Komitmen Penempatan RKUD
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Kloter 13 JKG Jemaah Haji Asal Tangsel Tiba di Tanah Air
-
Pemerintahan5 hari ago
Lima Ribu Siswa di Tangsel Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot
-
Pemerintahan5 hari ago
Bangun Gedung Baru SMPN 7 Tangsel, Benyamin Davnie: Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan