Nasional — Desakan KH Solahuddin Wahid (Gus Solah) agar Rais Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan sanksi organisasi kepada jajaran syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli, dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Akok mendapat dukungan dari kalangan nahdliyyin.
Keterlibatan menjadi saksi ahli tersebut dianggap melanggar aturan organisasi PBNU.
“Para saksi ahli tersebut mengatasnamakan Syuriah PBNU. Itu tidak dibolehkan, Rais Amm sebagai pimpinan tertinggi organisasi harus memberikan sanksi organisasi,” tegas M. Syahdani, aktivis muda NU, Sabtu (19/11/2016).
Sebagaimana diberitakan media, dan sudah menjadi informasi publik, pengurus Syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli kasus hukum penistaan agama oleh Ahok yakni: KH Ahmad Ishomuddin dan KH Sa’dullah Affandy.
Menurut Syahdani, keterlibatan dua orang tersebut juga akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap organisasi NU itu sendiri. Setidaknya akan ada pendapat bahwa di internal tubuh NU terpecah, karena masih ada pengurus yang melanggar hasil musyawarah para kyai.
“Rais Amm itu akan selalu menempuh jalan musyawarah setiap merespon permasalahan dan menjadi sikap organisasi. Dan jika sudah disepakati maka hasil itu tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Sebelumnya Rais Amm dan jajaran Syuriah PBNU telah menyepakati tidak boleh menggunakan atas nama jabatan struktural di PBNU dalam urusan politik, apalagi Pilkada, Dani menambahkan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada saat Ahok diundang sebagai pembicara dalam kegiatan Deklarasi Pilkada Jakarta Damai di Wisma Antara beberapa waktu lalu, dimana penyelenggaranya mengatasnamakan Relawan Nusantara (RelaNU).
Sejumlah aktivis NU yang hadir dalam kegiatan itu mengatasnamakan Rais Syuriah PBNU. Kasus ini langsung direspon dan dibahas internal organisasi.
“NU bukan partai politik dan jangan dipolitisasi,” tegas Ahmad Tendy, dari Forum Masyarakat Peduli NU (Formapnu) yang ditemui terpisah.
Di luar itu, PBNU tengah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan 19-20 November 2016 di Gedung PBNU.
Rakernas, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 89 ayat 2; adalah untuk membicarakan perencanaan, penjabaran dan pengendalian operasional keputusan-keputusan Muktamar.
Rakernas dihadiri pengurus lengkap Syuriah dan Tanfidziyah, Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus. (sm)
- Tips6 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pamulang7 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Tangerang Selatan5 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Nasional7 hari ago
Menag Nasaruddin Umar dan UIII Bahas Indonesia Sebagai Pusat Keilmuan Islam Dunia
- Pendidikan2 hari ago
Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Siap Rilis Perdana di Bioskop
- Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten
- Banten1 hari ago
Debat ke-2 Pilkada Banten 2024, Tema “Peningkatan Pelayanan Masyarakat dan Penyelesaian Persoalan Daerah”
- Banten1 hari ago
Live Streaming Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Vs Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah