Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk menjalankan Reforma Agraria 9 juta hektar seperti yang sudah tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Yuswanda A. Temenggung menuturkan pemberian tanah kepada masyarakat dilakukan dalam dua skema besar yakni penataan kembali sektor pertanahan melalui legalisasi aset seluas 4.5 juta hektar dan penyediaan akses tanah melalui redistribusi tanah seluas 4.5 juta hektar.
Untuk legalisasi aset, lanjut Yuswanda, bersumber dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan 3,9 juta hektar bidang tanah yang secara berkala akan disertifikasi yakni 5 juta bidang tanah di tahun 2017, 7 juta bidang tanah di tahun 2018, 9 juta bidang tanah di tahun 2019.
“Ini dibreakdown dalam skema legalisasi aset,” jelas Yuswanda dalam keterangan resminya kepada kabartangsel.com.
Sementara untuk Redistribusi tanah didapat dari 400 ribu hektar tanah terlantar dan tanah Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan.
“Ini skema sampai 2019 saat ini sedang di-exercise bersama dengan Kementerian Kehutanan,” imbuh Yuswanda. (rls/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














