Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu 2 (dua) bulan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah konflik pemukiman di kawasan hutan, termasuk di dalamnya kawasan hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
Mengutip arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2) siang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui banyak persoalan di kawasan hutan. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana menyelesaikan masalah pemukiman di dalam konsesi, baik konsesi hutan maupun konsesi lainnya yang ada disebut dalam HGU.
“Jadi kita dikasih waktu 2 bulan oleh Bapak Presiden beresin itu,” jelas Siti.
Menteri LHK menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017, sudah 26 provinsi yang melakukan inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Sudah 20 provinsi yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencadangan, sudah ada kawasan-kawasan yang dilepaskan dari hutan, sudah diverifikasi misalnya kalau dari kawasan hutan ya, yang pemukiman, rakyat ada di dalamnya.
Ia menunjuk contoh, yang pemukiman transmigrasi dan lain-lain itu ada 264.000 hektar, kemudian yang pemukiman ada di dalam hutan, ada pemukiman, ada fasum, ada fasosnya itu 307.000 hektar.
Kemudian lahan garapan, sawah dan segala 64.000 hektar, kemudian yang lahan kering kita proyeksinya kira-kira ada 183.000 hektar.
“Ïni sudah diinvetarisir, dibahas dengan kepala daerahnya, hanya memang yang harus disiapkan adalah sebetulnya pemerintah daerahnya harus lebih aktif mendorong apa usulan-usulan masyarakat,” ujar Siti seraya menambahkan, Presiden telah meminta Menko Ekuin untuk mengundang para gubernur supaya menyelesaikan masalah-masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan terutama di pemukimannya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengemukakan, rata-rata permasalahan sengketa yang menyangkut kawasan konsesi hutan sudah selesai. Ia menunjuk contoh masalah pembangunan pelabuhan di Bengkulu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah selesai. “Jadi, konfliknya tidak lagi menyangkut masalah hutan,” ucapnya.
Namun , lanjut Menteri LHK, Presiden meminta masalah permukiman yang menyangkut rakyat diselesaikan, diprioritaskan dulu . “Tadi perintah Bapak Presiden utamakan kepentingan rakyat, tapi jangan lupa ada juga kepentingan lingkungannya, ada kepentingan bisnisnya. Nah itu harus diimbangkan,” kata Menter LHK.
Karena itu, menurut Menteri LHK, kebijakan penetapan HTI (Hutan Tanaman Industri) atau perencanaan di dalam HTI tergantung pada beberapa hal, antara lain kebijakan baru tapi tentu dalam pertimbangan keseimbangan itu tadi.
“Kita juga tidak mau untuk rakyat tapi bisnisnya hancur sama sekali, makanya harus ada keseimbangan-keseimbangan itu makanya tadi Bapak Presiden bilang selesaikan dengan keseimbangan antara rakyat itu yang utama. Kemudian cek lingkungannya, kemudian bisnisnya juga tidak boleh terganggu,” pungkas Menteri LHK.
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya









