Perhatian kita terhadap lingkungan sekitar seringkali terabaikan, kabar kali ini diharapkan dapat menjadi pengingat kita tentang pentingnya isu lingkungan khususnya diwilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031, memiliki sembilan situ yang memiliki fungsi sebagai kawasan resapan dan konservasi air, salah satunya adalah situ Kayu Antap yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih dan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur.
Namun pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 13/Pdt/2012/PT.BTN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 13/Pdt.G/2010/PN.Srg telah mencoret Situ Antap dari daftar asetnya, sehingga keberadaan Situ Kayu Antap sebagai kawasan resapan dan konservasi air terancam.

Pemerintah Kota Tangsel bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah berupaya mempertahankan fungsi resapan dan kawasan konservasi air situ Kayu Antap dengan tidak mengeluarkan rekomendasi pembangunan kawasan perumahan di lokasi situ Kayu Antap namun hal ini mengakibatkan gugatan permohonan (fiktif positif) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan melalui Putusan Nomor 01/P/FP/2019/PTUN-SRG. Permohonan tersebut dikabulkan.
Pemerintah Kota Tangsel dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tangsel berupaya melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut dan upaya tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan, setelah menunggu kurang lebih 7 (tujuh) bulan melalui putusan peninjauan kembali Nomor : 179 PK/FP/TUN/2019 tanggal 22 April 2020 telah membatalkan Putusan Nomor 01/P/FP/2019. (rls)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













