Kabartangsel.com — Dana bantuan partai politik (parpol) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal naik signifikan jika merujuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan keuangan Parpol yang baru saja selesai difinalisasi. Bahkan, kenaikannya hampir lima kali lipat dari sebelumnya. Diketahui, saat ini dana bantuan parpol untuk satu suara sebesar Rp689. Jika Raperda Dana Bantuan Keuangan Parpol yang baru jadi disahkan, maka per satu suara nantinya akan mendapat Rp3.000.
“Dari kesepakatan dengan Pansus (Panitia Khusus) usulannya ialah sebesar Rp3.000 untuk satu suara,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangsel, Azhar Syam’un.
Meski begitu, Azhar mengaku nantinya soal besaran dana bantuan parpol itu akan diatur lagi melalui Perwal atau Kepwal.
“Karena inikan hanya Raperda. Dan dari usulan kesepakatan bersama kami usulkan sebesar Rp3.000 untuk dianggarkan di 2018 nanti,” ujarnya.
Azhar menambahkan bahwa Raperda tersebut untuk lebih menguatkan lagi regulasi bantuan terhadap parpol. Karena sebelumnya masih menggunakan Perwal yang menginduk kepada Perda di Kabupaten Tangerang.
“Semuanya sudah sampai tahap finalisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk poin-poin dalam regulasi ini. karean ini Raperda yang artinya adalah kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (jok/plp/fid)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional7 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel













