Nasional
Pengamat: Pengawasan Dana Desa Tidak Boleh Diabaikan

Demi mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa, dana yang dimiliki desa harus fokus dimanfaatkan untuk pemberdayaan. Pasalnya, karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktivitas produktif.
“Saya kira ini konsep dana desa yang harus diterapkan. Jangan sampai dana desa hanya sebatas charity,” kata Peneliti Indonesian Institute for Civil Society (INCIS) Kholis Ridho, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2015).
Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan, dana ini harus dimanfaatkan dalam waktu panjang. Pengawasannya juga
tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya. Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jangan sampai, dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini, dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan.
Kholis mengungkapkan, pemberdayaan masyarakat desa akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Desa nantinya akan mampu mengembangkan dan menguatkan tradisi dan kearifan lokalnya dengan baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilakannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.
Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun
mendatang.
Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri.
“Banyak yang bisa dimanfaatkan. Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa,” kata Marwan. (*/kt)
-
Nasional3 hari ago
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
-
Nasional3 hari ago
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025
-
Nasional3 hari ago
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila tahun 2025
-
Nasional3 hari ago
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
-
Tokoh1 hari ago
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Calon Kapolri 2025 Pilihan Prabowo?
-
Tokoh2 hari ago
Profil Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H., M.H.
-
Bisnis2 hari ago
Harga Bitcoin Tetap Stabil Berkat Adopsi Korporasi dan Peran sebagai Lindung Nilai Inflasi
-
Pondok Aren2 hari ago
Harlah Pancasila, Pilar Saga Ichsan: Pancasila adalah Pondasi dan Inspirasi Berbangsa