Hukum
Penjelasan Kepala BP2MI Soal Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal sosok diduga pengendali judi online di Indonesia berinisial T.
Kendati sudah menjalani klarifikasi sekira 5 jam setengah dengan 22 pertanyaan sejak pukul 14.00 WIB, Benny menyampaikan bahwa untuk sosok T bisa ditanyakan kepada penyidik atas jawaban-jawaban yang diberikannya.
“Terkait inisial T yang selama ini juga menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan tadi maka silahkan nanti tanya ke penyidik,” ujar Benny kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, Benny juga menilai banyak pemberitaan yang misleading dalam penyampaian lantaran apa yang disampaikannya tak berfokus pada judi online, melainkan penempatan pekerja migran warga negara Indonesia yang ilegal untuk dipekerjakan dalam judi online ataupun scamming online.
Tak hanya sosok berinisial T, Benny juga mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia dan juga sejumlah petinggi negara itu, dia juga menyampaikan sejumlah inisial lainnya.
“Misal terkait penempatan ilegal ke Singapura ada inisial S/J ini statusnya DPO hingga hari ini. Kemudian kedua inisial ALO/AIN, ketiga inisial RS statusnya dpo, kemudian inisial S dan NM,” ungkapnya.
“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri akan dalami keterangan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait penyataannya mengenai sosok yang diduga menjadi pengendali judi online di Indonesia berinisial T.
“Tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” sambungnya.
Trunoyudo menjelaskan, Polri telah menerbitkan laporan informasi tertanggal 26 Juli 2024 untuk menindaklanjuti hal tersebut. Benny juga akan diperiksa sebagai saksi demi menggali lebih jauh informasi yang dia miliki.
Menurut Trunoyudo, pemanggilan terhadap Benny rencananya dijadwalkan pada Senin, 29 Juli 2024. Nantinya, Kepala BP2MI itu akan dimitai keterangan sebagai saksi.
“Proses ini kan baru akan berlangsung seiring kita lakukan pemanggilan pada tanggal 29 Juli 2024. Tentunya Pak Benny kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi,” tuturnya. (pmj)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor







































