Hukum
Penusuk Pemilik Toko Pakaian Resy Ariska di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa ND seorang ibu rumah tangga dalam kasus penusukan terhadap pemilik toko pakaian Resy Ariska (RA) hingga tewas, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/8/2024).
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro membacakan vonis hukuman penjara 15 tahun terhadap terdakwa ND, Senin sore, 12 Agustus 2024. ND adalah terdakwa pembunuhan yang menusuk pemilik toko pakaian hingga tewas.
“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” baca Ketua Hakim Subchi Eko Putro.
Hakim menilai, terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. Adapun hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, dinilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” terangnya.
Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik saat penjaga toko pakaian berinisial RA (43) tewas usai ditusuk dengan senjata tajam di sebuah ruko daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April lalu, sekitar pukul 10.15 Wib.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku ND dengan kurungan penjara 15 tahun. Vonis tersebut senada denga napa yang disampaikan tim kuasa hukum korban Rie Resy Ariska. (pmj)
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Pemerintahan2 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel






















