Connect with us

Politik

Penyaluran Bantuan MP-ASI Oleh PDI Perjuangan Tangsel Dianggap Tidak Sesuai Prosedur

Bantuan sosial pemerintah masih rawan dijadikan kendaraan kegiatan politik. Fakta tersebut terlihat lewat adanya dugaan pembagian bantuan berupa Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti diketahui, PDIP merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 2, Arsid – Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kota Tangsel 9 Desember 2015 mendatang.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah kader partai berlambang moncong putih tersebut belum lama membagikan paket MP-ASI ke lingkungan masyarakat yang bukan terpapar bencana alam maupun gizi buruk.

Kondisi demikian mendapat sorotan dan reaksi keras dari tim pasangan calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie. Kuasa Hukum Airin – Benyamin, Ferry Renaldy melihat, kegiatan demikian selain menabrak Peraturan Pemerintah juga rawan pelanggaran Pemilu.

Advertisement

“Harusnya yang mendistribusikan bantuan tersebut kewenangan Pemerintah Daerah. Apalagi ini kondisinya sedang momen Pilkada di Tangsel,” ungkap Ferry, Senin (23/11).

Hasil temuan tersebut dikatakannya, berlangsung awal pekan bulan November 2015 di Kelurahan Rawabuntu, Serpong. Pola pendistribusian sendiri dilakukan dengan mobil partai tanpa pengawasan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan setempat.

“Pertanyaannya, itu barang (MP-ASI) dapat dari mana?. Pembagiannya juga dilakukan sembarangan, main disebar begitu saja. Di Tangsel kebetulan juga tidak ada daerah terkena bencana maupun penderita gizi buruk,” ketusnya.

Masih menurut Fery, atas hal tersebut pihaknya telah melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel. Lebih lanjut, protes keras akan disuratkan ke Kementerian Kesehatan RI terkait tidak terdistribusinya dengan baik bantuan sosial masyarakat tersebut.

Advertisement

Tim Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie saat menggelar Press Conference

“Kita sudah lapor ke Panwaskada, sampai saat ini katanya masih dikaji. Untuk protes keras ke Kemenkes kita buat tembusannya juga ke Bawaslu, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. (Penyuratan) protes keras akan langsung kita layangkan hari ini (23/11),” ucapnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementerian Kesehatan RI, Anung menjelaskan, bantuan MP-ASI hanya ditujukan ke lokasi daerah bencana maupun gizi buruk. Sifat pengajuan bantuan dapat dilakukan secara lintas sektoral, namun harus melalui rekomendasi dari tiap Pemerintah Provinsi atau Kota/ Kabupaten.

“Bisa saja partai mengajukan. Tapi yang menjalankan harus masing-masing Pemerintah Daerah. Mulai pengajuan sampai penyalurannya,” terangnya.

Ditambahkan Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan RI, Doddy Izwardy, pemberian MP-ASI ke masyarakat harus memperhatikan angka kecukupan gizi. Dikhawatirkan, apabila tidak memperhatikan hal tersebut, akan membawa dampak kesehatan tidak baik bagi si anak.

Advertisement

(Penyaluran) MP-ASI tidak bisa sebarangan. Kondisi penerima bantuan harus dievaluasi secara cermat, harus yang minus gizi. Batasannya paling banyak 5,4 kg MP-ASI per-anak,” paparnya.

Ketersediaan MP-ASI pemerintah tahun 2015 baru mencukupi 50% kebutuhan nasional. Biasanya, penyalurannya akan didistribusikan ke tiap Puskesmas atau Posyandu di tiap daerah yang membutuhkan. MP-ASI berisi biskuit bayi yang memenuhi kebutuhan 12 vitamin.

“Tahun 2016 kita baru ingin mengejar 75% kebutuhan nasional. Masalahnya sekarang ini ketersediaan MP-ASI masih minim. Jadi penyalurannya tidak bisa sebarangan. Disamping dikhawatirkan justru membahayakan kesehatan anak,” urainya.

Kelayakan MP-ASI bisa dikonsumsi paling lama selama dua tahun terhitung awal produksi. Kementerian Kesehatan akan menganalisis pihak pengaju bantuan dan memberikan informasi lebih lanjut menyangkut teknis penyimpanan bahan bantuan dan penyalurannya.

Advertisement

“Makanya yang menyalurkan harus dari Dinas Kesehatan masing-masing. Parpol boleh saja mengajukan, tapi penyalurannya lewat Pemerintah Daerah. Karena sosialisasi terkait perawatan bahan bantuan selama proses penyaluran hanya diberikan terhadap Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten,” ujarnya.

Menampiknya, Sekretaris DPC PDIP Kota Tangsel, Bambang Triyadi mengatakan, pemberian bantuan MP-ASI dimaksud sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Ia justru menuding balik, kalau kondisi demikian justru dikemas untuk menyudutkan PDIP Kota Tangsel oleh pihak tertentu.

“Ini jelas direkayasa. Apalagi masalah ini sampai dilaporkan ke Panwaskada Kota Tangsel,” cetusnya.

Pemberian bantuan disebutkannya sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Peruntukannya bagi balita yang tidak terpenuhi asupan ASI lantaran ditinggal kerja orang tuanya.

Advertisement

“Jadi kalau bayi yang ditinggal kerja kan malam atau sore baru dapat ASI dari ibunya. Tiap tahun kita lakukan itu,” bebernya.

Dijelaskan lebih lanjut, proses penerimaan MP-ASI di dapat tiap daerah bersumber dari DPP PDIP. Rekomendasinya setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangsel untuk data penerima bantuan.

“Itu sudah sesuai permintaan warga. Tiap anggota dewan juga selalu melakukan reses. Dari situ juga kebutuhan permohonan bantuan diajukan,” tuturnya.

Saat dihubungi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengutarakan, untuk tahun ini, Dinas Kesehatan tidak mengajukan permohonan kebutuhan MP-ASI dari Kementerian Kesehatan RI. Disamping belum ditemukannya kasus gizi buruk di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

Advertisement

Iapun mengakui, tidak mengetahui adanya penyaluran bantuan MP-ASI di Kecamatan serpong. “Petugas kita (Dinas Kesehatan Kota Tangsel) tidak ada yang mengawasi penyaluran MP-ASI itu (oleh PDIP Kota Tangsel). Untuk permohonan penerimaan bantuan, kita juga lewat Pemprov Banten,” singkatnya. (DA/fid)

Populer