Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menutup ruang gerak pelaku teroris. Sebab, Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, aparat penegak hukum masih kesulitan memberantas pelaku lantaran revisi undang-undang (UU) tindak pidana teroris belum dirampungkan DPR-RI.
“Hasil rapat Gubernur bersama Forkopimda supaya pejabat wilayah kota dan kabupaten hingga lurah, RW dan RT melakukan penyisiran mewaspadai orang yang dicurigai teroris,” kata Gubernur saat Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintah Daerah, di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (15/5/2018).
Gubernur mengungkapkan, koordinasi sosialisasi bahwa 1X24 Jam Tamu Harap Lapor perlu dijalankan lagi dari tingkat bawah. Penuntasan pidana kepada pelaku teroris ini perlu melibatkan lingkungan. Masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan warga baru harus melapor ke RT.
Dijelaskan Gubernur, Pemerintah sudah menyodorkan draf revisi UU tersebut. Namun hingga sekarang belum dibahas. Maka diperlukan peran masyarakat untuk mencegah aksi terorisme tersebut.
“Selama ini peran dan kewenangan aparat penegak hukum atau polisi masih kesulitan menuntaskannya, karena UU yang ada sekarang belum bisa melegalkan bertindak terlalu jauh karena revisi UU tersebut belum dibahas di DPR-RI,” ucap Gubernur
Lebih dalam, menurut Gubernur, jika pemberantasan tindak pidana teroris hanya dibebankan kepada aparat kepolisian, maka belum bisa maksimal.
“Kasihan beban polisi, harus dibantu dari peran lingkungan masyarakat itu sendiri,” ujar Gubernur
Gubernur menyarankan untuk bersikap prihatin dan membuat suatu perlawanan sosial. Jangan malah menjadi masyarakat yang kalau ada peristiwa pengeboman malah ramai selfi-selfi di lokasi kejadian, bahkan ada yang berdagang lantaran peristiwa itu ramai layaknya festival.
“Langkah kita adalah meminimalisasi ruang gerak para pelaku pidana teroris. Dan ini harus dilakukan bersama.”tegasnya
Gubernur menegaskan, terorisme bukan persoalan agama, politik, pengambilan kekuasaan Negara, atau kesenjangan sosial miskin dan kaya, tetapi karena ideologi yang ditanamkan dan didapat dari pengetahuan agama yang sepenggal-penggal saja. Sehingga, ditafsirkan bahwa yang tidak seideologi denganya kafir dan mengakui dirinya sebagai golongan orang yang terbaik.
“Pelaku tindak pidana teroris mengkafirkan semuanya karena mendapat pengetahuan tidak utuh atau sepenggal-penggal,” katanya menjelaskan.
“Negara memang harus hadir di tengah masyarakat. Kita harus berkoordinasi menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan sejahtera. Harus bersama melakukan perlawanan sosial terhadap pelaku teroris. Salah satunya terkait kunjungan Pemprov Banten yang secara aturan merupakan koordinasi pusat untuk daerah kota dan kabupaten,” tandas Gubernur.
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













