Perda No 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan demikian, bagi anda para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di sembarang tempat di kota Tangsel.
Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa area dilarang merokok tersebar di tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pusat belanja modern maupun tradisional serta angkutan umum.
“Kalau ketahuan melanggar, akan dikenai sanksi. Mulai dari teguran hingga kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan Perda KTR sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.
“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tandasnya. (plp)
Sport6 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Banten6 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Sport6 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Sport6 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Bisnis4 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Banten6 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat
Banten6 hari agoHasil Persita vs Persijap 0-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Bisnis5 hari agoPrimaya Hospital Kelapa Gading Buka Akses Layanan Jantung Modern dengan Ablasi Tanpa Radiasi












