Pemerintahan
Pertahankan WTP, Tangsel Perketat Penyaluran Dana Hibah dan Bansos
Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhitung mulai tahun ini diperketat. Kebijakan ini mengacu pada payung hukum tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Peraturan Walikota.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah – Dadan Kusnendar. “Mulai sekarang saya buat aturannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dadan, Rabu, 20 Februari 2013.
Ia menerangkan, jika sebelumnya organisasi atau lembaga kemasyarakat mengajukan proposal dapat dicairkan pada tahun yang sama. Maka tahun 2013 ini hingga seterusnya, proposal yang diajukan pemohon baru dapat disalurkan pada tahun berikutnya.
Proposal tersebut, terang Dadang akan diperiksa teknis kelengkapan pesyaratan dokumennya. Mengacu pada payung hukum yang telah ada, pihaknya mengundang acara sosialisasi kepada sekitar 120 organisasi dan lembaga kemasyarakatan agar kedepannya tak terjadi permasalahan.
Sesuai dengan Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial serta Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2011. “Misalnya, kalau di proposalnya tertulis beli air mineralnya satu botol Rp 1000 maka dalam laporan pertanggungjawabannya juga harus sama,” terang Dadan.
Sebelumnya, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Tangerang Selatan – Dani Bina Satria, menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok memeriksa dan mengendalikan di lembaganya. Pada kesempatan tersebut dijelaskan kepada para pemberi dan penerima dana bantuan agar tetap sesuai dengan jalur (on the track) yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi dan penggunaan dana bantuan. Sebab, menurut Dani, nantinya dapat mempengaruhi opini-opini saat dilakukan pemeriksaan oleh lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi selama dua kali berturut-turut Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan daerah.
“Kalau kitanya baik administrasinya, penerima hibah pertanggungjawabannya tidak baik maka itu akan membuat pelaporan kami juga akan tidak baik nantinya,” jelas Dani, seraya menambahkan perlu ada kerjasama antar semua pihak.
Ketika ditanyakan hal krusial apakah yang biasanya tidak dimengerti pada mekanisme dan prosedural para penerima dana bantuan. “Mereka kan bukan pegawai pemerintah. Sekarang mereka digiring melakukan pertanggungjawaban seperti kita orang pemerintah. Misalnya, seperti mereka membeli sesuatu pakai materai tidak. Juga ketika memberikan honor pakai pajak tidak, mereka kan awam dan perlu diberitahu,” tambah Dani.
Pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri sebanyak 101 tamu undangan dari perwakilan peserta, turut hadir pula Kepala Bidang Akuntansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah – Sumohardjo, sebagai narasumber. (bpti-ts)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan





















