Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menyampaikan bahwa saat pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) diimbau untuk tidak membawa arak-arakan massa dan sebagainya.
Sosialisasi mengenai protokol kesehatan dilakukan secara masif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama terkait tahapan pendaftaran kemarin, karena tidak hanya sekadar sosialisasi tapi surat langsung melalui Bawaslu Daerah kepada pimpinan partai daerah.
Lebih lanjut, Abhan menyampaikan bahwa catatan selanjutnya terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni untuk instrumen pencegahan di dalam pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya.
“Kami tekankan betul bahwa setelah pendaftaran pasangan calon ini, maka ada potensi yang menyebabkan kerumunan massa juga, terutama pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September ini,” ujar Abhan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) melalui daring, Selasa (8/9).
Ia juga menyebutkan terdapat potensi keramaian massa juga saat protes-protes keberatan atas penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, dan juga potensi keberatan yang diajukan kepada Bawaslu melalui proses sengketa proses.
Menurut Abhan, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan instrumen pencegahannya. dengan menerapkan protokol ketat dan juga satu syarat, misalnya ketika mengajukan sengketa proses permohonan kemudian membawa massa banyak, tidak akan di-register sebelum bisa mengendalikan massa itu.
“Sebenarnya cukup permohonan dilakukan oleh kuasa hukum ataupun 1 atau 2 orang yang mengajukan permohonan sengketa. Karena pengalaman pemilu 2015, 2017, 2018 banyak sengketa proses ini diajukan kepada Bawaslu pasca penetapan pasangan calon oleh KPU,” ujarnya.
Terkait dengan perlunya inventarisasi dukungan regulasi yang cukup, Abhan menilai yang menjadi persoalan juga karena kalau melihat pada kasus kemarin pendaftaran pasangan calon, maka kalau hanya mengacu pada undang-undang Pilkada sebelum 2016 tidak cukup mewadahi untuk memberikan sanksi yang sifatnya pidana.
“Tetapi ada ketentuan pidana itu ada di wilayah undang-undang lain; ada undang-undang KUHP, ada undang-undang karantina, ada undang-undang penyebaran wabah dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam konteks ini, lanjut Abhan, Bawaslu tentu tidak berdiam diri, tetap melanjutkan temuan atau laporan itu kepada instansi lainnya adalah kepolisian.
“Jadi tentu kerja sama koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, kemudian dalam penerapan peraturan daerah, Satpol PP punya peran untuk melakukan penegakan aturan-aturan terkait dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (rls/fid)
Pemerintahan6 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba











