Hukum
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau

Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau.
Pasalnya, lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara. Adapun sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.
“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” ujar Direktu Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut Latif mengungkapkan, lampu yang menyilaukan itu bukan kelengkapan bawaan dari pabrikan kendaraan melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.
“Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi,” ucapnya.
Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda”. (pmj)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi






















