Connect with us

Jakarta – Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.

“Selasa kemarin, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS,” kata dia.

Advertisement

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara ialah saudara MRS,” sambungnya.

Ia mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, Polisi menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia (HU), Sekretaris panitia (A), Penanggung jawab keamanan (MS), Penanggung jawab acara (SL) dan Kepala seksi acara (HI).

Advertisement

“Keenam tersangka tersebut, Polri dalam hal ini akan mengupayakan paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang – undangan,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, termasuk Rizieq Shihab untuk 20 hari ke depan.

Surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (pm)

Advertisement

Populer