Hukum
Polda Panggil Alex Asmasoebrata Untuk Klarifikasi

Kabartangsel.com- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada pengusaha Alex Asmasoebrata. Orang tua dari pembalap muda wanita Alexandara Asmasoebrata itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilaporkan lawyer dari PT Sedayu.
Pemanggilan Alex dijadwalkan hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor dan juga saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono belum bisa merinci lebih detail terkait laopran tersebut.
“Iya dipanggil untuk dimintai klarifikasinya sebagai terlapor,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono kepada pmjnews.com, Kamis (14/2).
“Ini dipanggil untuk klarifikasi karena ada pelaporan dari lawyer PT Sedayu, yang menduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik. Terkait itu saja,” sambung Argo Yuwono.
Sementara itu, Alex Asmasoebrata mengaku akan kooperatif dengan pemanggilan kepolisian. Namun ia masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.
“Saya ingin mengkomunikasikan masalah ini dengan kuasa hukum saya dulu. Pasti akan datang kalau semuanya sudah jelas,” tandas Alex Asmasoebrata. (Gtg-03).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























