Hukum
Pelaku Penganiayaan, Belasan Anggota Geng Motor Diringkus

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sukses menangkap 14 pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Raya Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Mereka diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang remaja, Ahmad Al Fandri, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (05/02/2019).
Ahmad Al Fandri tewas akibat luka bacok di punggung korban. Sebelumnya, korban sempat dirawat di rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka antara lain, ‘AH’ ‘RN’, ‘WO’, ‘WI’, ‘VA’, ‘MZ’, ‘AA’, ‘MA’, ‘M’, ‘JN’, ‘EN’, ‘FN’, ‘UA’, ‘AA’, serta ‘MN’ dan ‘KL’
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, bahwa setelah menerima laporan adanya aksi tindak kejahatan jalanan dan memastikan ada korban tewas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dan, sampai saat ini telah kami amankan sebanyak 14 orang tersangka dari total keseluruhan 17 tersangka,” ujar AKBP Edy, di Jakarta, Rabu (13/02/19).
Dijelaskan Edy, sesaat sebelum kejadian tersangka melewati Jalan Tubagus Angke bersama teman-temannya berjalan beriringan menggunakan sepeda motor.
Lalu tersangka melihat ada pengendara motor berboncengan yang lewat melintas mendahului. Kemudian tersangka dan teman-temannya mengejar kelompok pengendara sepeda motor tersebut.

Setelah dekat, korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh. Selanjutnya, tersangka Wadon dan Kibil membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temannya berhasil kabur.
“Melihat korban sudah tidak berdaya, sepeda motor yang dikendarai korban diambil oleh ‘AA’ dan dibawa pergi oleh tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, para pelaku merupakan kelompok geng motor terdiri dari delapan geng motor. Di antaranya basmol (barisan manusia oleng), swiss (sekitar wilayah slipi), garjok (garden pojok) dan israel (istana sekitar rel).
“Motifnya tersangka ini sebelum beraksi, mereka ini tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban dan mereka bubar setelah itu,” ujarnya.
Usai melakukan tawuran, mereka berjalan mengarah Jalan Tubagus Angke. Berikutnya, mereka bertemu dengan Ahmad (korban) dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor.
“Sedangkan korban bukan merupakan geng motor,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui, mereka menggunakan obat keras jenis tramadol, bahkan satu pelaku ada yang terbukti menggunakan ganja.
“Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























