Connect with us

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Muara Baru berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial AS (22) yang kedapatan membawa narkotika jenis Sabu di Gang Bakso Ikan, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (6/3/2019).

Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan mengatakan bahwa saat ditangkap pelaku sedang asik menggunakan barang tersebut di TKP. “Kami melakukan penyelidikan di TKP,” kata Iptu Yudi kepada Kabartangsel.com, Kamis (7/3/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

“Dan benar didapatkan tersangka AH (26) sedang duduk di tangga rumah kontrakan. Saat penangkapan pelaku telah menggunakan Narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan dua bungkus plastik bening sabu seberat 0,40 gram brutto, satu buah bong, satu buah cangklong kaca dan satu buah korek api gas.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

Menurut pengakuan pelaku, barang bukti tersebut dibeli dari G (DPO) seharga RP  400.000, sebanyak dua paket kantong plastik kecil. “Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap G selaku pemasok narkoba tersebut,” tegas Iptu Yudi.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (FJR/BHR)

Advertisement

Populer