Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Muara Baru berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial AS (22) yang kedapatan membawa narkotika jenis Sabu di Gang Bakso Ikan, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (6/3/2019).
Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan mengatakan bahwa saat ditangkap pelaku sedang asik menggunakan barang tersebut di TKP. “Kami melakukan penyelidikan di TKP,” kata Iptu Yudi kepada Kabartangsel.com, Kamis (7/3/2019).
“Dan benar didapatkan tersangka AH (26) sedang duduk di tangga rumah kontrakan. Saat penangkapan pelaku telah menggunakan Narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan dua bungkus plastik bening sabu seberat 0,40 gram brutto, satu buah bong, satu buah cangklong kaca dan satu buah korek api gas.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti tersebut dibeli dari G (DPO) seharga RP 400.000, sebanyak dua paket kantong plastik kecil. “Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap G selaku pemasok narkoba tersebut,” tegas Iptu Yudi.
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (FJR/BHR)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang













