Hukum
Polisi Amankan Pria Yang Kedapatan Membawa Sabu

Kabartangsel.com – Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial RAP (26) diamankan di Ruko Roxi, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (15/3/2019) malam.
Penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu. “Selanjutnya Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan,” terang Paur Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik kepada pmjnews.com, Selasa (19/3/2019).
Polisi berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gr. “Pelaku mengaku kalua barang bukti tersebut diperoleh dari saudara AIP yang hingga kini masih dalam pengejaran,” terang Ipda Anwar.
“Hasil gelar perkara tersangka cukup bukti telah melakukan tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dapat dilakukan penahanan,” sambungnya. (BHR)
Pemerintahan6 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































