Hukum
Polisi Amankan Pria Yang Kedapatan Membawa Sabu

Kabartangsel.com – Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial RAP (26) diamankan di Ruko Roxi, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (15/3/2019) malam.
Penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu. “Selanjutnya Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan,” terang Paur Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik kepada pmjnews.com, Selasa (19/3/2019).
Polisi berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gr. “Pelaku mengaku kalua barang bukti tersebut diperoleh dari saudara AIP yang hingga kini masih dalam pengejaran,” terang Ipda Anwar.
“Hasil gelar perkara tersangka cukup bukti telah melakukan tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dapat dilakukan penahanan,” sambungnya. (BHR)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































