Hukum
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Online

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap pelaku penipuan online berinisial AS (30) di Mesin ATM Bank Maybank Klinik Putra Medika 1, Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kejadian terjadi pada Senin (16/12/2018) saat pelaku mengirim pesan melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor korban berinisial AM (21) dengan menggunakan nama dan foto profil WA atas nama Febrianto. Kemudian pelaku memberitahu korban melalui WA bahwa orangtuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Lalu pelaku meminta bantuan pinjam uang kepada korban sebesar Rp 9.300.000 dan ditransfer oleh korban. Kemudian Selasa, 17 Desember 2018 pelaku kembali menghubungi korban memberitahu bahwa orangtuanya telah meninggal dunia dan meminjam uang sebesar Rp 5.600.000, dengan alasan untuk menebus jenazah orangtuanya di rumah sakit,” terang Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro kepada Kabartangsel.com, Selasa (26/’2/2019).
Lalu pada Rabu (12/2/2018), pelaku kembali menghubungi korban melalui WA dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7.800.000, dengan alasan untuk melunasi hutang. Korban percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku karena Febrianto merupakan teman sekolah korban sewaktu SMP.
“Lalu korban menghubungi temannya yang juga teman sekolah Febrianto yang bernama Bagas, kemudian korban meminta Bagas mentransfer uang dengan maksud untuk meringankan beban keluarga Febrianto,” jelas Kompol Alin
Setelah mendapat kabar tersebut Bagas tidak langsung percaya dan menelpon Febrianto yang sebenarnya dan diketahui orangtuanya dalam keadaan sehat. “Setelah mendapat kabar tersebut Bagas langsung menelpon korban dan memberitahu bahwa korban telah ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan,” ujar Kompol Alin.
Setelah adanya laporan tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jefri melakukan penyelidikan ke rekening pelaku. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali keberadaan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kos-kosannya wilayah Colomadu, Solo, Jawa Tengah,” tutur Kompol Alin
Setelah diintrograsi, pelaku mengakui tidak mengenal korban dan Febrianto dan mendapat foto Febrianto dari FB. “Kemudian di lokasi kos-kosan pelaku ditemukan alat kejahatan berupa 1 unit hp samsung warna putih ntuk komunikasi dengan korban serta ATM Bank yang digunakan menampung hasil kejahatannya,” tegas Kompol Alin.
“Atas kejadian tsb pelaku dibawa ke polsek Cikarang selatan guna proses sidik lanjut. Kerugian korban sebesar RP 22.700.000,” sambungnya. (BHR)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























