Hukum
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Online

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap pelaku penipuan online berinisial AS (30) di Mesin ATM Bank Maybank Klinik Putra Medika 1, Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kejadian terjadi pada Senin (16/12/2018) saat pelaku mengirim pesan melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor korban berinisial AM (21) dengan menggunakan nama dan foto profil WA atas nama Febrianto. Kemudian pelaku memberitahu korban melalui WA bahwa orangtuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Lalu pelaku meminta bantuan pinjam uang kepada korban sebesar Rp 9.300.000 dan ditransfer oleh korban. Kemudian Selasa, 17 Desember 2018 pelaku kembali menghubungi korban memberitahu bahwa orangtuanya telah meninggal dunia dan meminjam uang sebesar Rp 5.600.000, dengan alasan untuk menebus jenazah orangtuanya di rumah sakit,” terang Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro kepada Kabartangsel.com, Selasa (26/’2/2019).
Lalu pada Rabu (12/2/2018), pelaku kembali menghubungi korban melalui WA dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7.800.000, dengan alasan untuk melunasi hutang. Korban percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku karena Febrianto merupakan teman sekolah korban sewaktu SMP.
“Lalu korban menghubungi temannya yang juga teman sekolah Febrianto yang bernama Bagas, kemudian korban meminta Bagas mentransfer uang dengan maksud untuk meringankan beban keluarga Febrianto,” jelas Kompol Alin
Setelah mendapat kabar tersebut Bagas tidak langsung percaya dan menelpon Febrianto yang sebenarnya dan diketahui orangtuanya dalam keadaan sehat. “Setelah mendapat kabar tersebut Bagas langsung menelpon korban dan memberitahu bahwa korban telah ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan,” ujar Kompol Alin.
Setelah adanya laporan tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jefri melakukan penyelidikan ke rekening pelaku. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali keberadaan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kos-kosannya wilayah Colomadu, Solo, Jawa Tengah,” tutur Kompol Alin
Setelah diintrograsi, pelaku mengakui tidak mengenal korban dan Febrianto dan mendapat foto Febrianto dari FB. “Kemudian di lokasi kos-kosan pelaku ditemukan alat kejahatan berupa 1 unit hp samsung warna putih ntuk komunikasi dengan korban serta ATM Bank yang digunakan menampung hasil kejahatannya,” tegas Kompol Alin.
“Atas kejadian tsb pelaku dibawa ke polsek Cikarang selatan guna proses sidik lanjut. Kerugian korban sebesar RP 22.700.000,” sambungnya. (BHR)
Pemerintahan7 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional4 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Tangerang Selatan4 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas 393 Jemaah Haji Tangsel






























