Polisi memastikan bahwa Andy Wibowo (53), pelaku pengemudi koboi yang todong pengendara di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, bukan sebagai anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin). Andy memiliki senjata api hanya untuk bela diri.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebutkan, pelaku tidak terdaftar dalam anggota Perbakin.
“Tidak terdaftar di Perbakin, memang senjata itu hanya digunakan untuk beladiri,” terang AKBP Arie Ardian, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/06/2019).
Masih dari keterangan Wakapolres Jakpus Andy juga memiliki surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut. Saat ini senjata jenis Walther kaliber 32 milik Andy tengah dicek di Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polda Metro Jaya.
“Di sana ada syarat dan ketentuan terkait penggunaan senjata dari Wasendak ya, dari bagian perizinan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Andy Wibowo mendadak viral di media sosial karena aksi koboinya itu. Dia menodongkan senjata api di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, karena merasa mobilnya, BMW B-1764-PAF, terhadang oleh mobil Panther.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/06/2019) pagi. Andy kemudian ditangkap petugas pada Sabtu (15/6)/2019 pagi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. (pmj).
Nasional7 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoTransformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026













