Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) tidak menerbitkan KTA atas nama Muhammad Farid Andika (MFA), koboi jalanan yang viral lantaran menodongkan pistol kepada pengendara motor di Duren Sawit.
“Perbakin sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan (MFA) di Perbakin,” jelas Kabid Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Yusri juga mengatakan, penyidik juga masih terus mendalami kepemilikan senjata yang digunakan MFA yang sebelumnya sempat ditodongkan kepada pengguna jalan lain.
“Ini kan masih didalami kalau itu ya (asal senjata),” ujarnya.
Atas perbuatannya, MFA bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Penyidik juga membuka kemungkinan MFA ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas. (pmj/red)