Hukum
Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap muncikari berinisial FS di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/8/2022). Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakan, pelaku menawarkan prostitusi melalui media sosial.
“Tersangka berinisial FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” jelas Wakapolres, Rabu (24/8/2022).
Menurut Yunita, pengungkapan prostitusi daring ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya di Facebook.
“Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi,” ungkapnya.
Setelah menemukan grup Facebook tersebut, kata Yunita, polisi mengetahui bahwa FS merupakan muncikari. Yunita mengungkapkan, saat menangkap FS, polisi mengamankan barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan nota check-in hotel. Ia menambahkan, FS telah menjadi muncikari sekitar lima sampai enam bulan. Akibat perbuatannya, FS dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional6 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang





































