Hukum
Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap muncikari berinisial FS di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/8/2022). Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakan, pelaku menawarkan prostitusi melalui media sosial.
“Tersangka berinisial FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” jelas Wakapolres, Rabu (24/8/2022).
Menurut Yunita, pengungkapan prostitusi daring ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya di Facebook.
“Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi,” ungkapnya.
Setelah menemukan grup Facebook tersebut, kata Yunita, polisi mengetahui bahwa FS merupakan muncikari. Yunita mengungkapkan, saat menangkap FS, polisi mengamankan barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan nota check-in hotel. Ia menambahkan, FS telah menjadi muncikari sekitar lima sampai enam bulan. Akibat perbuatannya, FS dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
























