Pihak kepolisian sukses membekuk driver taksi online berinisial AS (31) lantaran menganiaya serta merampas barang berharga wanita yang menjadi penumpangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa, peristiwa terjadi pada Rabu (26/06/2019) malam.
Awalnya, korban memesan jasa taksi online melalui aplikasi dari gawainya dengan tujuan Pluit, Jakarta Utara setelah bekerja di kawasan Grand Indonesia. Tak berselang lama, korban dijemput AS menggunakan mobil berplat nomor B 777 NAY.
Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban menyerahkan uang sembari mengarahkan kendaraan keluar tujuan awal.
Dalam mobil, korban diikat tersangka dengan tali sepatu. Korban sempat melawan, namun AS justru memberikan pukulan ke area wajah korban.
“Walaupun korban ini wanita, tapi korban sempat melawan, namun pelaku memukul mulut korban sehingga gigi bawah korban copot,” tutur Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/06/2019).
Masih dari keterangan Kabid Humas, kmeudian pelaku menyumpal mulut korban dengan kaus kaki.
Berikutnya, pelaku membawa mobilnya mengitari Jakarta dan masuk Tol Jagorawi.
Tersangka sempat memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 21 dan meminta korban mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Merasa terancam, korban menuruti tesangka.
“Korban mengambil uang Rp2,5 juta, pecahan seratus ribu,” sambungnya.
Usai korban menyerahkan uangnya, tersangka membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan kembali meminta uang. Korban lagi-lagi memberikan.
“Korban menarik uang sebesar Rp 1,5 juta di Bulungan,” lanjut Kombes Argo.
Tersangkan AS pun diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara. (pm/fid).
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya













