Hukum
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang

Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DPK (20), pelaku penusukan di sebuah warung kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Zain, tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung. Tim gabungan telah berkoordinasi dengan PJR Kota Baru Polda Lampung saat melakukan penangkapan di Tol Terbanggi KM 79.
“Pelaku penusukan ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca-kejadian. (DPK diamankan) dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Zain menjelaskan, sejatinya ada dua orang korban penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK. Korban pertama adalah MI, yang meninggal akibat luka tusukan di dada dan satu korban lagi berinisial R (24) luka tusukan di paha kanan.
Antara para korban dan tersangka, lanjut Zain, tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh akhirnya DPK marah dan ribut dengan korban yang sedang belanja.
“Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadi keributan antara pelaku dengan kedua korban,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara 15 tahun.
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya


























