Polisi meringkus seorang wanita berinisial (NN) di Cisauk, Tangerang. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Azis Andriansyah menerangkan wanita muda tersebut memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya.
“Pengungkpan berawal dari informasi adanya transaksi pembelian bibit atau bahan sintetis untuk campuran tembakau. Kami bergerak dan mendapatkan ada seorang warga di Pesanggrahan yang memproduksi tembakau sintetis,” terangnya.
“Kemudian berhasil mengamankan satu orang atas nama (NN), yang memproduksi tembakau sintetis tersebut,” sambungnya.
Ia melanjutkan, pelaku memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai macam ukuran mulai dari 10 gram hingga 200 gram per kemasan. Dari hasil pemeriksaan, NN memproduksi narkotika tersebut karena terinspirasi mantan pacar.
“Ada berbagai macam ukuran yang dia jual di media sosial, mulai dari ukuran 10 gram, 15 gram, 25 gram, 50 gram, bahkan 100-200 gram. Pengakuannya terinspirasi dari mantan pacarnya yang juga sama melakukan hal serupa dan telah dihukum di lapas,” lanjutnya.
Pelaku yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis telah menjalankan aksinya sejak Maret 2021. Dia dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tukasnya. (pmj)