Kabartangsel.com — Mabes Polri gerak cepat menyikapi laporan Joman dan Cyber Indonesia soal ceramah Bahar bin Smith karena berceramah menghina Presiden Jokowi selaku Kepala Negara. Hari ini Jumat (7/12), Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Hasil gelar perkara penyidik, Bapak Bahar bin Smit sudah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jumat (7/12).
Bahar bin Smith dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Bukti yang dibawa dalam laporan Joman dan Cyber Indonesia tersebut adalah video ceramahnya yang beredar di sosial media.
Salah satu video yang viral memperlihatkan Bahar bin Smith berceramah dan menyebut Presiden Jokowi ‘kayaknya banci’. Namun memang belum ada penegasan apakah video yang itu yang dipermasalahkan oleh Joman ataupun Cyber Indonesia.
Sebelumnya kemarin, Bahar bin Smith diperiksa lebih dari 10 jam di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan, pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati kini tersangka, Bahar bin Smith tak ditahan. Penyidik yakin Habib Bahar tak akan melarikan diri. (pmj/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














