Connect with us

Seorang pria pengangguran berinisial ‘MR’ alias ‘BM’ bin ‘MT’ (22) hanya bisa pasrah ketika dirinya digerebek anggota unit narkoba Polsek Kalideres di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, di rumah kontrakannya, di Jalan Menceng Raya RT 003 /06  Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat pada Senin (03/12/2018) dini hari. ‘MR’ ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng SH menjelaskan, setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang kerap transaksi narkoba, anggotanya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH didampingi Panit Narkoba Ipda Sigit bersama anggotanya langsung menggerebek rumah kontrakan tersangka.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)

“Setelah mendapati laporan, kita selidiki dan akhirnya kita tangkap tersangka ‘MR’ karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Pius, di Jakarta, Jumat (07/12/18).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar SH melanjutkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.

Advertisement

“Kita masih mendalami pemasok sabu yang dimiliki tersangka. Untuk tersangka (MR) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (pmj/fid).

Populer