Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang pria yang sedang bertransaksi kendaraan roda empat. Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (18) dan DNP (34) diduga melakukan jual beli hasil kejahatan.
“Dua pria ini terlibat jual beli mobil yang jauh dibawah harga pasar,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Minggu (12/6/2016) kemarin.
Mansuri menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Buser Reserse dan Kriminal Polres Tangsel langsung mengintai. Benar saja, di minimarket Sevel Eleven Bintaro Utama Sektor V terlihat ada AF dan DNP.
Keduanya sedang bertransaksi mobil merk Suzuki Swift warna silver bernomor polisi L 1071 AG tahun 2004. Sementara harga jual mobil yang disepakati oleh para tersangka yakni sebesar Rp45 juta.
Setelah transaksi berlangsung dan uang penjualan sudah diterima oleh penjual, selanjutnya keduanya ditangkap. Polisi saat itu juga menyita barang bukti satu unit mobil berikut STNK yang diduga palsu.
“Dan uang hasil penjualan 10 juta rupiah. Kemudian keduanya dibawa ke kantor Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Mansuri. (yw/az/fid)
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri














