Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang pria yang sedang bertransaksi kendaraan roda empat. Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (18) dan DNP (34) diduga melakukan jual beli hasil kejahatan.
“Dua pria ini terlibat jual beli mobil yang jauh dibawah harga pasar,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Minggu (12/6/2016) kemarin.
Mansuri menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Buser Reserse dan Kriminal Polres Tangsel langsung mengintai. Benar saja, di minimarket Sevel Eleven Bintaro Utama Sektor V terlihat ada AF dan DNP.
Keduanya sedang bertransaksi mobil merk Suzuki Swift warna silver bernomor polisi L 1071 AG tahun 2004. Sementara harga jual mobil yang disepakati oleh para tersangka yakni sebesar Rp45 juta.
Setelah transaksi berlangsung dan uang penjualan sudah diterima oleh penjual, selanjutnya keduanya ditangkap. Polisi saat itu juga menyita barang bukti satu unit mobil berikut STNK yang diduga palsu.
“Dan uang hasil penjualan 10 juta rupiah. Kemudian keduanya dibawa ke kantor Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Mansuri. (yw/az/fid)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











