Polri memastikan tidak memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
“Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Menurut Awi, kebijakan tegas ini didasari maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan kepada jajaran untuk melarang bentuk kegiatan yang memicu kerumunan.
“Sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.
“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (pmj/red)
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional6 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang













