Hukum
Polri Tangkap Buronan Penyelundupan Sabu 179 Kilogram dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus peredaran gelap narkotika yang melarikan diri ke Malaysia.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan buronan yang ditangkap adalah Akbar Antoni (AA). Dia diamankan saat pengungkapan kasus peredaran sabu 179 kilogram sabu di wilayah Aceh Timur.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Kecamatan Peurelak Aceh Timur dengan tersangka atas nama Fatahillah,” ungkap Krisno H Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1/2023).
“Di mana tersangka Fatahillah dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang dilakukan, lanjut Krisno, tersangka AA sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
“Sindikat Akbar Antoni juga diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” tandasnya. (pmj)
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga





























