Hukum
Polri Tangkap Buronan Penyelundupan Sabu 179 Kilogram dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus peredaran gelap narkotika yang melarikan diri ke Malaysia.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan buronan yang ditangkap adalah Akbar Antoni (AA). Dia diamankan saat pengungkapan kasus peredaran sabu 179 kilogram sabu di wilayah Aceh Timur.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Kecamatan Peurelak Aceh Timur dengan tersangka atas nama Fatahillah,” ungkap Krisno H Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1/2023).
“Di mana tersangka Fatahillah dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang dilakukan, lanjut Krisno, tersangka AA sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
“Sindikat Akbar Antoni juga diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” tandasnya. (pmj)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif7 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026

























