Hukum
Polri Tangkap Buronan Penyelundupan Sabu 179 Kilogram dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus peredaran gelap narkotika yang melarikan diri ke Malaysia.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan buronan yang ditangkap adalah Akbar Antoni (AA). Dia diamankan saat pengungkapan kasus peredaran sabu 179 kilogram sabu di wilayah Aceh Timur.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Kecamatan Peurelak Aceh Timur dengan tersangka atas nama Fatahillah,” ungkap Krisno H Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1/2023).
“Di mana tersangka Fatahillah dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang dilakukan, lanjut Krisno, tersangka AA sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
“Sindikat Akbar Antoni juga diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” tandasnya. (pmj)
Pemerintahan6 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba






































