Bagi orang tua/ keluarga yang anaknya diimunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) mengimbau agar orang tua dapat mendatangi posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
“Di DKI Jakarta posko pengaduan ada di setiap Puskesmas, di Bekasi posko pengaduan vaksin palsu ada di 44 Puskesmas, dan di Tangerang posko pengaduan dibuka di Puskesmas Ciledug. Bisa juga menelpon call centre Halo Kemenkes di 1500567,” kata Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI Aisyah Novanarima dalam keterangannya kepada kabartangsel.com , Senin, (25/7/2016).
Nantinya, petugas Posko akan mendata anak yang dilaporkan. Secara bersamaan, kecamatan juga akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan setempat. Satgas selanjutnya memverifikasi nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak. Sesudah verifikasi, Satgas akan hubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
Terkait pemberian imunisasi ulang, orang tua/keluarga lalu membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan dengan membawa KIA/buku catatan imunisasi anak dan anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
“Apabila gejala penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan pada muncul dalam 30 hari setelah imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar kondisi anak dapat dipantau dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Kejadian akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak,” paparnya.
Langkah selanjutnya, sambung Aisyah Novanarima, setelah Dinas Kesehatan mencatat penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah anak diimunisasi, petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas/RS → Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab/Kota → Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari. Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes setempat). Selain itu, vaksin untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan Pemerintah. (fid)
Nasional4 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis4 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis4 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis4 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek3 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum2 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan4 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe










