Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan pentingnya penajaman rekomendasi bauran kebijakan tindak lanjut untuk memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Menko PMK kepada Menteri, Kepala Lembaga maupun perwakilan K/L yang hadir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Kemenko PMK, Rabu (7/2) siang.
“Rakor pada hari ini akan mempertajam rekomendasi bauran kebijakan yang perlu ditindaklanjuti dalam memperkuat pelaksanaan program JKN”, ujar Menko PMK, Puan Maharani.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Kementerian dan Lembaga terkait diinstruksikan untuk melakukan upaya sesuai tugas dan kewenangannya untuk menjamin keberlangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Menko PMK.
Ditambahkan Menko PMK, agenda RTM kali ini membahas progres bauran kebijakan penguatan pembiayaan JKN dan laporan kemajuan dari revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya, Menko PMK sudah menyelenggarakan rakor-rakor khususnya membahas penguatan pembiayaan JKN. Rakor terakhir dilakukan pada tanggal 6 November 2017.
“Sebagaimana yang telah disimpulkan dalam rakor tanggal 6 November 2017, bahwa terdapat beberapa bauran kebijakan dalam penguatan pembiayaan JKN”, tambah Menko PMK.
Ditambahkan oleh Menko PMK, terdapat bauran dalam penguatan pembiayaan JKN yang sudah diproses dan mayoritas sudah selesai dilakukan. Diantaranya cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya operasional, perbaikan manajemen klaim faskes, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, penanganan tunggakan Pemda serta peran pemda melalui pajak rokok. Dalam RTM, juga sudah disimulasikan dampak bauran kebijakan terhadap penguatan pembiayaan JKN.
Hadir dalam RTM ini Menteri Kesehatan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Wakil Menteri Keuangan, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian PPN/Kepala Bappenas, TNP2K. (red/fid)
Sport3 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Opini4 hari agoKetika Makanan Juga Relasi
Banten3 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026
Sport3 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Techno4 hari agoAplikasi HRD Terbaik di Indonesia untuk Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan HR hingga 80 Persen
Sport3 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Banten3 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat













