Serpong
Pungli Truk di Serpong, 8 Oknum Dalops Terancam Dipecat

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sukanta memergoki sejumlah petugas Pengendali Operasi (Dalops) masih tarik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Aksi nakal petugas dilakukan terhadap sejumlah pengemudi truk di wilayah Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel pada siang hari. Padahal, merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 03 Tahun 2012, truk bertonase besar dilarang melintas sepanjang jalan raya Serpong mulai pukul 05.00-22.00 Wib.
Sebelumnya, aksi tarik pungli oleh petugas Dishubkominfo terhadap pengemudi truk di waktu yang dilarang sudah sering terjadi. Maraknya praktik kotor itu membuat Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, turun langsung dan memang menemukan banyak koordinasi ilegal antara petugas Dishubkominfo dengan pengemudi truk pada sejumlah titik sepanjang jalan raya Serpong.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas kepergok sedang asik ngemel (tarik pungli) di dekat Bundaran Alam Sutera,” ucap Sukanta, Selasa (8/10).
Dijelaskannya, petugas Dalops dari Dishubkominfo Kota Tangsel yang kepergok itu terdiri dari tujuh petugas berstatus Tenaga Kerja Sukarela, serta satu petugas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sampai sekarang, Instansi Dishubkominfo Kota Tangsel tengah melakukan pemeriksaan secara internal.
“Oknum TKS masing-masing berinisial O, R, A, D, S, K, dan B. Sedangkan yang berstatus PNS berinisial I. Pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada masing-masing oknum tersebut,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan internal Dishubkominfo Kota Tangsel dan pihak inspektorat.
“Setelah keluar hasilnya, baru akan diserahkan ke BKPP untuk ditentukan sanksinya,” ujarnya.
Ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada kedelapan oknum petugas Dishubkominfo Kota Tangsel, Firdaus mengutarakan hukumannya akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahan. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan dapat berujung kepada pemecatan.
“Seluruh pegawai harus mematuhi peraturan. Bagi yang masih melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (MT/kt)
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi5 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Banten5 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten5 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten5 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah


















