Ketahuilah bahwa:
1. Yang wajib di bulan Ramadhan hanyalah berpuasa yang dilakukan selama satu bulan penuh.
2. Ibadah Qiyamu Ramadhan (Taraweh) dan Tadarrusan adalah Sunat. Menurut asalnya, Ibadah Sunnat baik Shalat ataupun membaca Al Qur’an lebih baik dikerjakan di rumah. Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَوِّرُوْا مَنَازِلَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ. (رواه البيهقي)
Dari Anas ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Terangilah rumah kalian dengan Shalat (sunnat) dan bacaan Al-Qur’an ” (HR Al Baihaqi).
3. Rasulullah SAW mengerjakan Qiyamu Ramadhan di Masjid hanya 3 kali sepanjang hidupnya. Selebihnya, Shalat Taraweh beliau dikerjakan di rumah. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan agar para sahabatnya Shalat Taraweh di rumah masing masing sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim:
ان النبي صلى الله عليه وسلم خرج ليالي من رمضان وصلى في المسجد ولم يخرج باقي الشهر وقال صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ.(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Nabi SAW keluar beberapa malam di bulan Ramadhan serta Shalat di Masjid. Namun malam malam berikutnya di bulan Ramadhan itu beliau tidak lagi ke luar. Dan beliau bersabda: “Shalatlah kalian di rumah masing-masing karena sesungguhnya sebaik baik Shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali Shalat Wajib” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Tradisi Taraweh berjamaah dengan satu Imam dimulai zaman Khalifah Umar bin Khatab.
Berdasarkan dalil-dalil ini, dalam kondisi normal sesungguhnya Shalat Taraweh dan Membaca Al Qur’an lebih utama dikerjakan di rumah masing masing. Terlebih lagi pada saat terjadi wabah seperti Corona — yang membahayakan kesehatan dan telah difatwakan MUI serta ditetapkan oleh Pemerintah — maka ibadah Taraweh dan Membaca Al Qur’an sebaiknya dikerjakan di rumah masing-masing. Namun, apabila ternyata wabah Corona berakhir, maka silahkan kembali Taraweh dan Tadarrus di Masjid atau Mushalla karena itu semua ada Fadilahnya.
Kami ingatkan kepada saudara saudara kami: Jika bukan Ulama, janganlah berfatwa. Jika bukan Umara, jangan mengatur warga. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka keputusan pemerintah menyelesaikannya. Tetapi Jika Ulama dan Umara sudah sekata, ikutilah mereka.
Wallahu A’lam
Pondok Cabe Ilir, Selasa 7 April 2020
Syarif Rahmat RA
(Pengasuh Ponpes Ummul Qura)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden











