Hukum
Rampas HP Milik Pelajar, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Naas benar bagi pria pengangguran ini, usai merampas handphone milik pelajar, dirinya ditangkap petugas dari Polsek Tanah Abang di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial ‘H’ warga Tanah Abang, merampas ponsel milik korban ‘RF’ (18), di Jalan Fahrudin, Jakarta Pusat, pada Senin (04/02/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka oleh anggotanya. Kombes Argo pun menjelaskan kronologis sebenarnya kepada Kabartangsel.com News.
Menurut Kombes Argo, korban dan tersangka berkenalan melalui medsos. Selanjutnya, korban menawarkan mau menjual smartphone miliknya.
“Kemudian pertemuan di TKP dan tersangka langsung mengancam serta memukul korban dan merampas handphone milik korban,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (06/02/2019).
“Kemudian korban berteriak maling sehingga kedengaran oleh warga. Selanjutnya, pelaku dikejar oleh warga bersama petugas patroli yang kebetulan melintas,” katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka ‘H’ dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























